bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyatakan bahwa penempatan kembali dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) oleh pemerintah sebesar Rp381 triliun mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk mendorong penyaluran kredit.
Menurut Yusuf, langkah pemerintah ini bertujuan untuk mencegah penurunan momentum pertumbuhan kredit yang lebih lanjut. Ia mengamati pola kebijakan pemerintah, termasuk penarikan dan penempatan kembali dana SAL dalam waktu singkat, yang menunjukkan adanya tekanan likuiditas yang memerlukan respons cepat, bukan kondisi yang sudah longgar.
Kekhawatiran mengenai perlambatan kredit ini juga diperkuat oleh proyeksi sejumlah ekonom yang menilai pertumbuhan kredit dapat tertekan tanpa adanya tambahan likuiditas. Yusuf menambahkan bahwa kebijakan ini diambil pemerintah untuk mencegah perlambatan kredit yang berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Ia menjelaskan bahwa sejak penerapan PSAK 71, bank diwajibkan membentuk pencadangan kerugian kredit berdasarkan ekspektasi risiko, yang berdampak pada peningkatan kebutuhan modal dan likuiditas. Selain itu, Himbara juga masih dibebani pembiayaan berbagai proyek strategis dari periode pemerintahan sebelumnya.
Oleh karena itu, penempatan dana SAL ini dinilai tidak hanya berfungsi menambah kas bank, tetapi juga membantu meringankan tekanan akibat kebutuhan pencadangan dan kualitas aset. Yusuf menilai nominal Rp381 triliun sudah memadai untuk menjaga stabilitas likuiditas dan menekan kenaikan biaya dana.
Yusuf merujuk pada pengalaman sebelumnya, di mana penempatan SAL mampu mengurangi tekanan di pasar uang, menekan kebutuhan bank untuk menawarkan bunga deposito tinggi, serta menjaga pertumbuhan kredit. Dengan total Rp381 triliun yang terdiri dari dana aktif dan dana siaga, kapasitas intervensi dinilai akan lebih besar.
Namun, Yusuf mengingatkan bahwa likuiditas yang melimpah tidak serta-merta menjamin pertumbuhan kredit. Ia menyoroti masih besarnya nilai undisbursed loan, yang berarti banyak fasilitas kredit telah disetujui namun belum dimanfaatkan oleh debitur. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah kini bergeser dari sisi pasokan dana ke sisi permintaan.
Ia menambahkan bahwa dunia usaha masih bersikap hati-hati dalam berekspansi, sehingga keputusan untuk menarik pinjaman sangat bergantung pada prospek bisnis, kelayakan usaha, kualitas agunan, dan penilaian risiko oleh bank. Oleh karena itu, tambahan likuiditas hanya menciptakan peluang bagi bank untuk menyalurkan kredit, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pelaku usaha.
Yusuf memperkirakan dampak awal dari kebijakan ini adalah longgarnya likuiditas perbankan dan berkurangnya tekanan pada biaya dana. Hal ini memungkinkan bank untuk tidak terlalu agresif dalam menghimpun dana mahal, sehingga biaya pendanaan lebih terkendali dan memberikan ruang untuk penyaluran pembiayaan saat kebutuhan kredit meningkat.
Meskipun demikian, ia mewanti-wanti adanya potensi distorsi persaingan karena Himbara mendapatkan sumber dana yang lebih murah dibandingkan bank lain.