bytedaily
Rabu, 20 Mei 2026 - 14:57 WIB

Pakar Hukum Ingatkan Pemda: Pajak Air Permukaan Sawit Berpotensi Ilegal, Abaikan UU HKPD

Redaksi 15 April 2026 7 views
Pakar Hukum Ingatkan Pemda: Pajak Air Permukaan Sawit Berpotensi Ilegal, Abaikan UU HKPD
Ilustrasi: Pakar Hukum Ingatkan Pemda: Pajak Air Permukaan Sawit Berpotensi Ilegal, Abaikan UU HKPD

bytedaily - Pemerintah daerah di sejumlah provinsi sentra kelapa sawit diingatkan untuk mengkaji ulang rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang per bulan. Direktur Pustaka Alam, Muhamad Zainal Arifin, menyatakan kebijakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023. Zainal menekankan bahwa definisi hukum PAP merujuk pada pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara aktif, bukan proses biologis alami tanaman.

Menurut Zainal, paparan hukum dalam UU HKPD secara tegas mendefinisikan PAP sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, yang pengenaannya harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil. Hal ini berarti pajak hanya dapat dikenakan jika ada tindakan nyata seperti penyedotan air sungai menggunakan pompa atau pengukuran melalui meteran. Pohon kelapa sawit, yang menyerap air melalui tanah secara alami, tidak memenuhi kriteria objek pajak air permukaan karena tidak ada pengambilan air secara aktif dari sumber seperti sungai atau danau.

Lebih lanjut, Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan 'nullum tributum sine lege' yang berarti tidak ada pajak tanpa dasar undang-undang. Ia berpendapat bahwa memaksakan pengenaan pajak pada proses biologis tanaman kelapa sawit bukanlah pajak ganda, melainkan pungutan liar yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Tambahan beban pungutan ini dikhawatirkan akan menekan daya saing industri sawit nasional dan kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program biodiesel.