bytedaily
Kamis, 21 Mei 2026 - 01:09 WIB

Panduan Baru: AI di Pendidikan Hanya Sebagai Asisten, Bukan Pengganti Guru

Redaksi 29 Maret 2026 20 views
Panduan Baru: AI di Pendidikan Hanya Sebagai Asisten, Bukan Pengganti Guru
Ilustrasi: Panduan Baru: AI di Pendidikan Hanya Sebagai Asisten, Bukan Pengganti Guru

bytedaily - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri telah menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital dalam dunia pendidikan. Penekanan utamanya adalah agar AI berfungsi sebagai alat bantu untuk meningkatkan kemampuan intelektual siswa, bukan sebagai pengganti yang dapat menurunkan daya kritis akibat ketergantungan pada hasil instan.

SKB yang diterbitkan pada 12 Maret 2026 ini menegaskan bahwa pendidikan berbasis teknologi harus mengutamakan aspek kemanusiaan (human-centered). AI dan teknologi digital diposisikan sebagai asisten untuk memicu ide awal, namun analisis, evaluasi, dan pengambilan keputusan akhir tetap berada di tangan manusia. Setiap pihak di lingkungan pendidikan diwajibkan untuk senantiasa skeptis, memverifikasi informasi, sumber, dan logika dari setiap keluaran AI, serta menyadari potensi keterbatasannya seperti halusinasi atau bias.

Bagi tenaga pendidik, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu perencanaan pembelajaran, seperti menyusun kerangka RPP, menciptakan variasi soal, hingga menyederhanakan konsep yang rumit. Namun, pendidik tetap berkewajiban memverifikasi dan menyesuaikan hasil dari AI agar selaras dengan tujuan pembelajaran, karakteristik siswa, dan konteks budaya lokal.

Pedoman SKB ini juga mengklasifikasikan zona pemanfaatan teknologi digital dan AI menjadi tiga, yaitu merah, kuning, dan hijau. Zona merah melarang penggunaan AI sepenuhnya untuk tugas-tugas krusial seperti ujian harian dan akhir semester yang bertujuan mengukur pemahaman fundamental. Zona kuning memperbolehkan penggunaan terbatas dengan aturan, seperti pada tahap awal penulisan esai, namun mengharuskan pencantuman keterangan penggunaan AI dan surat pernyataan integritas. Sementara itu, zona hijau mendorong pemanfaatan AI secara luas untuk melatih kolaborasi manusia-mesin dan kemampuan berpikir kritis, misalnya dalam menganalisis output AI yang berbeda atau membuat presentasi dengan bantuan visualisasi AI.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran, pengurangan nilai, pemberian nilai nol, pemanggilan orang tua/wali, hingga sanksi akademik lainnya sesuai tingkat kesalahan.