bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, bertambahnya penggunaan kendaraan elektrifikasi dan fasilitas pengisian daya di Indonesia mendorong perlunya tata tertib saat memakai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), Arwani Hidayat, menyatakan edukasi mengenai etika penggunaan SPKLU perlu disertai kebijakan serta penegakan aturan yang tegas oleh penyedia layanan. Menurutnya, penambahan infrastruktur pengisian daya perlu diimbangi kebiasaan pengguna yang tertib. Koleksi pun menerbitkan panduan penggunaan SPKLU sebagai bentuk tanggung jawab komunitas.
Panduan tersebut memuat prinsip toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama, serta membagi penggunaan SPKLU ke dalam tiga tahapan, dari mengantre hingga kendaraan selesai mengisi daya.
Sebelum mengisi daya, pengguna disarankan memeriksa ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan, seperti PLN Mobile. Jika tersedia sistem antrean, pengguna perlu memindai kode batang atau QR untuk mendapatkan nomor urut digital. Bila sistem antrean belum tersedia, urutan ditentukan berdasarkan kendaraan yang lebih dahulu tiba di area tunggu.
Pengguna juga diimbau tidak memakai area pengisian daya sebagai tempat parkir apabila tidak sedang mengisi kendaraan. Saat mengisi daya, kendaraan perlu diparkir di dalam marka dan tidak menghalangi akses pengguna lain. Jika meninggalkan kendaraan, pengguna disarankan mencantumkan nomor telepon di dasbor agar dapat dihubungi jika ada kendala.