bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, kegiatan penjualan kembali layanan internet dari penyedia layanan internet (ISP) dapat dilakukan secara legal melalui model bisnis reseller, asalkan mematuhi peraturan yang berlaku. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa ISP adalah entitas yang menyediakan akses internet bagi pengguna.
Untuk menjadi reseller, langkah utamanya adalah menjalin kerja sama dengan salah satu ISP yang ada. Terdapat sejumlah peraturan yang mengatur ketentuan menjadi reseller ISP, termasuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Menurut penjelasan Ditjen Ekosistem Digital Komdigi melalui unggahan Instagramnya pada tahun 2025, reseller diperbolehkan menggunakan merek dagang ISP utama, baik secara mandiri maupun melalui co-branding. Namun, dalam proses penagihan kepada pelanggan, merek dagang ISP penyelenggara jasa telekomunikasi harus tetap dicantumkan. Reseller juga diwajibkan menggunakan alamat IP dan AS Number yang dimiliki oleh ISP.
Seluruh aktivitas penjualan kembali harus sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan ISP penyelenggara. Selain itu, reseller harus memastikan pemenuhan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh ISP. Pendapatan yang dihasilkan dari jasa jual kembali perlu dicatat secara terpisah dan dilaporkan kepada ISP penyelenggara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jasa jual kembali juga tercantum dalam Pasal 223 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Peraturan ini kembali menekankan pentingnya perjanjian kerja sama, penggunaan merek dagang ISP, pemenuhan standar kualitas layanan, serta pencatatan pendapatan yang menjadi bagian dari pendapatan ISP penyelenggara. Di sisi lain, ISP penyelenggara memiliki kewajiban untuk menjamin keberlangsungan seluruh layanan telekomunikasi yang mereka sediakan.
Oleh karena itu, praktik penjualan kembali layanan internet tidak dapat dilakukan secara independen dari ISP pemilik layanan. Reseller harus beroperasi dalam kerangka kerja sama yang jelas dengan ISP, serta mematuhi ketentuan perizinan, standar layanan, sistem penagihan, dan penggunaan infrastruktur jaringan yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh kasus, seorang pria bernama Yogi Gilang Arya Setia dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, harus menghadapi konsekuensi hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Padang ini menjerat Yogi atas tuduhan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setelah ia membeli perangkat Starlink dan menyediakannya untuk warga setempat yang mengalami kendala sinyal telekomunikasi.