bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Perumda Pasar Jaya memberikan keringanan pembayaran tunggakan sewa dan biaya pengelolaan bagi pedagang Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, menjelang revitalisasi. Perusahaan juga menetapkan tarif sewa tempat usaha Rp20 ribu per hari untuk masa 20 tahun.
Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya, Topik Hidayatulloh, mengatakan kebijakan itu dibahas bersama para pedagang dalam pertemuan pada 3 Oktober 2026. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi forum bagi pedagang untuk menyampaikan aspirasi mengenai rencana revitalisasi.
Pedagang yang masih memiliki tunggakan sewa dan biaya pengelolaan pasar (BPP) dapat membayar secara bertahap, sesuai kemampuan dan kesepakatan yang berlaku. Besaran sewa Rp20 ribu per hari ditetapkan berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan harapan biaya usaha menjadi lebih terjangkau.
Pasar Jaya juga berkoordinasi dengan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk membahas penataan pedagang kaki lima yang berjualan di luar area pasar. Penataan itu direncanakan seiring dengan revitalisasi kawasan Pasar Serdang.
Untuk mengawasi pengelolaan pasar, Pasar Jaya menurunkan Tim Satuan Pengawasan Internal. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan pengelolaan sesuai ketentuan dan pelayanan bagi pedagang serta pengunjung tetap terjaga.
Adapun penyebab kebakaran di Pasar Serdang pada September 2026 masih menunggu hasil penyelidikan. Pasar Jaya telah melaporkan kejadian itu kepada Polsek Kemayoran melalui surat Nomor 4090/1.824.554.2/2026 tertanggal 28 September 2026.
Pemeriksaan penyebab kebakaran masih dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian. Pasar Jaya menyatakan akan mengikuti hasil penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyebab kebakaran belum dapat dipastikan.