bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan dana sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda) dalam waktu dekat. Kucuran dana ini bertujuan untuk memperkuat kondisi fiskal daerah dan menjamin pembayaran gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membantu daerah yang tengah menghadapi tekanan fiskal. "Presiden telah memberi petunjuk untuk memberi bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah," ujar Purbaya.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh 490 pemda tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Purbaya menambahkan bahwa tambahan anggaran ini diharapkan dapat menutupi kekurangan anggaran daerah, sehingga pembayaran gaji ASN, PPPK, serta kelancaran program-program daerah tetap terjaga. "Pemda itu akan dikasih tambahan anggaran sehingga mereka tidak kerepotan membayar gaji, termasuk untuk PPPK dan program-program daerah," jelasnya.
Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan ini dapat dilakukan paling lambat pada pekan depan, setelah seluruh proses administrasi selesai. "Pencairan diharapkan paling lambat minggu depan. Proporsinya sesuai kondisi keuangan masing-masing daerah karena kekurangannya berbeda-beda, dan itu yang kita coba tutup," kata Purbaya.
Lebih lanjut, pemerintah akan terus memantau kondisi fiskal daerah pasca penyaluran bantuan. Jika masih terdapat kekurangan, pemerintah membuka opsi untuk memberikan dukungan tambahan. "Dengan bantuan ini kondisi keuangan daerah akan lebih baik. Kalau masih kurang, mungkin akan kita pertimbangkan lagi, sehingga dalam beberapa minggu ke depan kondisi daerah diharapkan semakin membaik," tambahnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menambahkan bahwa perhitungan besaran bantuan untuk setiap daerah didasarkan pada selisih antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kebutuhan riil, khususnya untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK. "Kami telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang mengalami gap antara APBD dengan kebutuhan riilnya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah maupun PPPK. Selisih itulah yang kami tutup melalui bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," ujar Nufransa.
Purbaya berharap bantuan ini dapat mengatasi tekanan fiskal di daerah dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK. "Diharapkan tidak akan ada PHK terhadap PPPK. Proporsinya juga disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah," tutupnya.