bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR membahas pengaturan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Dudy, layanan transportasi online yang sebelumnya belum memiliki pengaturan akan dimuat dalam RUU tersebut.
Dudy mengatakan, ketentuan mengenai status ojol nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri. Ia berharap pembahasan RUU LLAJ berjalan optimal agar Perpres terkait dapat segera diterbitkan. Aturan itu diharapkan memberi kepastian mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta operator atau aplikator.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan Komdigi dan Kemenhub telah berkoordinasi dan membentuk task force untuk membahas sejumlah hal terkait status ojol. Angga menjelaskan, lingkup Komdigi mencakup penyelenggara sistem elektronik, termasuk pengaturan platform, hak dan kewajiban, serta penegakan hukum.
Dalam rapat Komisi VI DPR pada 30 September 2026, Dudy menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai pengelompokan kendaraan bermotor menjadi kendaraan perseorangan, kendaraan umum, dan kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu. Pemerintah juga menyetujui penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan sepeda motor untuk mengangkut orang dan mengantarkan barang maupun makanan.
Materi yang dibahas juga mencakup pelibatan pelaku usaha mikro dalam layanan angkutan berbasis platform digital, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, serta pengaturan tarif dan kuota layanan transportasi digital.