bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah kembali menerbitkan izin pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh. Sejumlah sumur serupa di Sumatera dan Jawa juga mulai berproduksi.
Bahlil menyebut izin tersebut ditujukan agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak di daerahnya secara legal. Pemerintah berharap kebijakan ini turut mendorong produksi minyak nasional atau lifting. Ia mengatakan jumlah sumur yang sudah berproduksi masih akan diperiksa kembali.
Menurut Bahlil, terdapat sekitar 43 ribu sumur minyak milik masyarakat yang sebelumnya belum berizin. Sumur-sumur itu tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera, Jawa, dan Aceh. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri sebagai dasar legalitas pengelolaannya.
Bahlil menyampaikan satu sumur minyak rakyat dapat menghasilkan sekitar empat hingga lima barel per hari. Minyak hasil produksi masyarakat tersebut dibeli Pertamina dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Selain mendorong produksi, legalisasi sumur minyak rakyat diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Bahlil menyebut Medco dan Pertamina sebagai perusahaan yang akan terlibat dalam pengelolaan sumur di Aceh. Namun, ia belum menyampaikan jumlah sumur di Aceh yang telah mendapat izin maupun volume produksinya.