bytedaily
Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:30 WIB

Pemerintah Jelaskan Makna 'Emas di Bawah Bantal' Bukan Simpanan Fisik

Redaksi 23 Agustus 2026 1 views
Pemerintah Jelaskan Makna 'Emas di Bawah Bantal' Bukan Simpanan Fisik
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengklarifikasi istilah 'emas di bawah bantal' yang beredar di publik. Istilah tersebut sebenarnya merupakan sebuah metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas oleh masyarakat Indonesia yang diperkirakan mencapai 1.800 ton, dengan nilai setara 252 miliar dolar Amerika Serikat.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa frasa 'emas di bawah bantal' tidak merujuk pada penyimpanan emas secara harfiah di bawah bantal. Ia menjelaskan, istilah ini digunakan untuk menggambarkan kepemilikan emas masyarakat yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi, di mana sebagian masih disimpan secara pribadi di rumah tangga.

Haryo menambahkan bahwa emas secara tradisional memang telah menjadi instrumen penyimpanan nilai bagi masyarakat Indonesia. Angka 1.800 ton adalah estimasi kepemilikan masyarakat, bukan cadangan emas nasional. Indonesia sendiri diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi tahunan mencapai 90 ton.

Dengan potensi nilai sekitar 252 miliar dolar AS, kepemilikan emas masyarakat ini dilihat sebagai peluang untuk mengembangkan ekosistem bullion nasional. Pemerintah berupaya mendorong masyarakat untuk memiliki lebih banyak pilihan dalam mengelola aset emas mereka melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.