bytedaily
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:15 WIB

Pemerintah Rencanakan BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja

Redaksi 01 Oktober 2026 13 views
Pemerintah Rencanakan BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja direncanakan menerima Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, atau total Rp900 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana tersebut dibahas dalam rapat dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai program bantuan pemerintah pada kuartal IV 2026. Kebutuhan anggaran BSU diperkirakan hampir Rp12 triliun.

Pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan. Menurut Airlangga, pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ketentuan lain sebelum program berlaku.

Selain BSU, pemerintah merencanakan pembukaan rekening bagi warga berusia di atas 17 tahun, terutama kelompok desil 1 hingga desil 4. Jumlah penerimanya masih diperiksa bersama kementerian terkait.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan sebanyak 10 kilogram selama tiga bulan untuk 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Program ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp17,5 triliun. Airlangga menyebut bantuan akan diserahkan satu kali untuk Oktober dan Desember.

Total anggaran berbagai program yang dibahas diperkirakan sekitar Rp31 triliun. Namun, angka tersebut masih ditelaah Kementerian Keuangan.

Pada 2025, BSU ditargetkan menjangkau 15 juta pekerja dengan bantuan Rp600 ribu untuk periode Juni–Juli yang dibayarkan sekaligus. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat itu menyebut 8,3 juta pekerja telah menerima bantuan. Penyalurannya melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank penyalur.

BSU 2025 ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum daerah. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp10,72 triliun. Syarat penerima mencakup WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak sedang menerima PKH pada tahun anggaran berjalan. Penyaluran melalui BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan PT Pos Indonesia.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.