bytedaily
Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Kapal untuk Nataru 2026

Redaksi 24 Oktober 2026 5 views
Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Kapal untuk Nataru 2026
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah menyiapkan potongan harga 30 persen untuk tiket pesawat dan kapal selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Stimulus juga mencakup potongan tarif jasa kepelabuhanan serta pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk penerbangan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program tersebut telah disepakati sebagai bagian dari paket stimulus kuartal IV 2026. Ia melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (21/10).

Menurut Airlangga, stimulus Nataru diperkirakan menjangkau 6,6 juta orang dengan anggaran sekitar Rp883,4 miliar. Kebijakan itu, katanya, telah disetujui sejak pertengahan tahun. Seusai sidang kabinet, ia menyebut program stimulus pemerintah akan berlangsung hingga akhir tahun, termasuk bantuan pangan, subsidi upah, dan diskon Nataru. Airlangga juga menyampaikan dana yang disiapkan sekitar Rp31,8 triliun.

Stimulus kuartal IV lainnya meliputi program pembukaan rekening dengan anggaran Rp1,28 triliun, sesuai arahan Presiden. Pemerintah juga menyiapkan bantuan beras 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat, dengan anggaran Rp17,54 triliun.

Selain itu, bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus direncanakan disalurkan pada November-Desember kepada 13,3 juta pekerja. Anggaran program tersebut mencapai Rp11,97 triliun.

Airlangga turut menyampaikan rencana program pemerintah untuk 2027 yang diharapkan mulai berjalan pada Januari. Rencana tersebut mencakup kelanjutan magang nasional bagi 150 ribu peserta dan program vokasi nasional untuk 300 ribu peserta.

Pemerintah juga merencanakan insentif PPh ditanggung pemerintah bagi pekerja bergaji maksimal Rp10 juta di seluruh sektor. Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi batas penghasilan tidak kena pajak yang saat ini Rp54 juta dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum.

Stimulus lain yang disiapkan meliputi kelanjutan PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, relaksasi iuran jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan kematian, tambahan manfaat jaminan kerja, serta KPR bersubsidi dan program MBT. Pemerintah juga berencana mengubah standar kadar emas dari 99,99 persen menjadi 99,9 persen, sesuai standar industri yang disampaikan Airlangga.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.