bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Perubahan itu ditujukan untuk memperkuat pengadaan minyak mentah dari luar negeri di tengah dinamika pasar global.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pada Jumat (23/10/2026), revisi tersebut memungkinkan Badan Layanan Umum (BLU) terlibat dalam proses pengadaan. Menurut dia, perubahan mekanisme diperlukan karena pengadaan minyak mentah dari pasar internasional semakin menantang.
Laode belum menjelaskan bentuk keterlibatan BLU maupun rincian teknis mekanisme pengadaan yang akan diterapkan. Ia juga belum memberikan kepastian mengenai rencana impor minyak mentah dari Rusia saat ditanya tentang hal itu.
Kebutuhan impor masih diperlukan karena produksi dalam negeri belum mencukupi seluruh konsumsi minyak nasional. Pemerintah juga mendorong peningkatan lifting dan diversifikasi energi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut konsumsi minyak nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Ia mengatakan implementasi biodiesel B50 diperkirakan memberikan kontribusi sekitar 310 ribu barel per hari sebagai upaya mengurangi penggunaan minyak bumi.
Yuliot menyampaikan, kekurangan kebutuhan energi yang belum dipenuhi dari sumber domestik ditopang melalui pengadaan bahan bakar minyak impor, baik berupa minyak mentah maupun produk jadi oleh berbagai badan usaha.