bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah berencana untuk menggolongkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pengusaha mikro. Hal ini akan diatur melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan ini, para pengemudi ojol akan berhak menerima berbagai insentif dan fasilitas yang sebelumnya telah disediakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu fasilitas yang akan didapatkan adalah pembebasan pajak. Mayoritas pengemudi ojol memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga mereka memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Selain itu, pengemudi ojol juga akan mendapatkan akses ke berbagai program pemberdayaan, termasuk pembiayaan, peningkatan kapasitas, dan pelatihan usaha. Kementerian UMKM saat ini sedang berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol untuk merancang implementasi kebijakan ini. Diharapkan, seluruh pengemudi yang terdaftar di platform aplikasi akan secara otomatis masuk dalam kategori pengusaha mikro.
Maman menambahkan bahwa pengemudi ojol tetap dapat menjalankan profesinya seperti biasa, sambil diberi kesempatan untuk membuka usaha lain, bahkan yang dapat dijalankan oleh anggota keluarga mereka untuk menambah sumber pendapatan. Kementerian UMKM bersama perusahaan aplikasi juga akan memetakan potensi usaha yang bisa digarap oleh para pengemudi ojol.
Meskipun demikian, Maman menekankan bahwa semangat utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pengemudi ojol. Masalah administratif atau teknis tidak akan menjadi fokus utama pada tahap awal, mengingat pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi masih dalam tahap penyusunan teknis pelaksanaan.