bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, pemerintah menyiapkan stimulus tiket pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026–2027 melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Nilainya diperkirakan sebesar 11 persen, sedangkan aturan pelaksanaannya masih dalam proses penyusunan.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, mengatakan pemberian fasilitas tersebut menunggu harmonisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia menyampaikan hal itu dalam Lokakarya Media Forwahub-BKIP di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Agustinus memperkirakan besaran PPN DTP akan mengikuti tarif PPN yang berlaku. Stimulus tersebut disiapkan untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau saat permintaan perjalanan meningkat selama libur Nataru.
Selain PPN DTP, Kementerian Perhubungan masih mengkaji penyesuaian biaya pelayanan penumpang atau passenger service charge (PSC) serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS). Besaran perubahan kedua komponen itu belum ditetapkan dan masih akan dibahas.
Kementerian Perhubungan juga menyiapkan pemeriksaan pesawat melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara serta Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I hingga X. Maskapai diminta memastikan armadanya laik terbang untuk mengantisipasi kenaikan permintaan. Agustinus berharap pengaturan rotasi pesawat dapat mencegah keterlambatan panjang pada masa padat perjalanan.