bytedaily
Kamis, 21 Mei 2026 - 01:09 WIB

Pemerintah Tegas Terapkan Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital, Empat Raksasa Teknologi Belum Patuh

Redaksi 28 Maret 2026 19 views
Pemerintah Tegas Terapkan Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital, Empat Raksasa Teknologi Belum Patuh
Ilustrasi: Pemerintah Tegas Terapkan Aturan Perlindungan Anak di Platform Digital, Empat Raksasa Teknologi Belum Patuh

bytedaily - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi kepada platform digital yang belum mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan yang mulai berlaku efektif pada Sabtu, 28 Maret, ini dirancang untuk membatasi paparan anak-anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Tahap awal penerapan kebijakan ini menyasar delapan platform utama, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Hingga sehari sebelum peraturan diberlakukan, baru platform X dan Bigo Live yang menunjukkan kepatuhan penuh. Sementara itu, TikTok dan Roblox masih dalam kategori kooperatif sebagian. Sayangnya, Instagram, Facebook, dan Threads belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PP Tunas.

Pemerintah, melalui pernyataan dari Meutya, menginstruksikan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan peraturan yang berlaku. "Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.

Bagi platform yang belum memenuhi kewajiban, pemerintah mengimbau untuk segera menyesuaikan diri. Jika tidak, konsekuensi penegakan hukum yang tegas akan diberlakukan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Tunas dan Peraturan Menteri terkait.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar mencakup surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 tentang aturan pelaksana PP Tunas.

Penerapan PP Tunas menandai salah satu langkah perlindungan anak di ruang digital terbesar secara global, menempatkan Indonesia sebagai negara pionir dalam skala besar. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan yang dihadapi anak-anak dalam menggunakan internet, mulai dari konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman kejahatan digital.