bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum masa pensiun akan dikenakan tarif pajak progresif berdasarkan PPh Pasal 21 atau tarif umum.
Penyuluh Pajak Ahli Madya, Eddy Triono, menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku baik untuk pencairan seluruh saldo maupun sebagian. Ia menyatakan bahwa saat pencairan dilakukan ketika seseorang masih aktif bekerja, maka akan diterapkan tarif normal.
Saat ini, tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk orang pribadi terbagi dalam lima lapisan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), dengan besaran mulai dari 5 persen hingga 35 persen. Lapisan pertama untuk PKP Rp0-Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen, lapisan kedua Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan 15 persen, lapisan ketiga Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan 25 persen, lapisan keempat Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan 30 persen, dan lapisan kelima untuk PKP di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.
Sebagai contoh, Eddy Triono menguraikan bahwa seorang pegawai yang telah bekerja selama 10 tahun dan memilih mencairkan sebagian JHT-nya sebesar Rp10 juta akan dikenakan pajak sebesar 5 persen. Perhitungan pajaknya menjadi Rp500 ribu (5 persen dari Rp10 juta) dan bersifat tidak final.
Selanjutnya, ketika pegawai tersebut memasuki masa pensiun dengan sisa saldo JHT sebesar Rp120 juta, perhitungan pajaknya akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Beleid tersebut menetapkan bahwa saldo JHT di bawah Rp50 juta bebas pajak, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen. Dengan demikian, perhitungan pajaknya adalah Rp120 juta dikurangi Rp50 juta, lalu dikalikan 5 persen, yang menghasilkan pajak sebesar Rp3,5 juta.