bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pendaftaran kartu SIM baru menggunakan metode verifikasi wajah atau face recognition akan mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini akan mencakup seluruh operator seluler dan dapat diakses melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs web masing-masing operator.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), integrasi langsung dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat. Mekanisme pendaftaran baru ini hadir untuk menggantikan sistem verifikasi sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang dinilai masih rentan disalahgunakan.
Selama periode uji coba yang berlangsung hingga Juni, tercatat sekitar 2,3 juta pengguna telah berhasil mendaftar menggunakan sistem baru ini. Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam tahap akhir peninjauan kesiapan implementasi pada 1 Juli mendatang.
Proses pendaftaran SIM card biometrik ini meliputi empat langkah utama: pembelian kartu SIM baru, pemindaian wajah di gerai operator seluler, validasi data yang terekam dengan sistem Dukcapil, dan terakhir, nomor seluler siap digunakan setelah validasi berhasil.
Edwin Hidayat Abdullah juga menambahkan bahwa saat ini belum ada rencana untuk mewajibkan registrasi ulang bagi nomor yang sudah aktif menggunakan sistem verifikasi wajah. Hal ini dikarenakan mekanisme tersebut membutuhkan persiapan infrastruktur yang matang. Menurutnya, mewajibkan registrasi ulang saat ini masih terlalu dini, dan fokus utama adalah merapikan proses pendaftaran yang baru terlebih dahulu. Keputusan mengenai registrasi ulang di masa mendatang akan bergantung pada evaluasi dampak dan manfaatnya, seperti pengurangan nomor tidak jelas atau panggilan penipuan.