bytedaily
Jumat, 26 Juni 2026 - 01:54 WIB

Penerapan Business Judgment Rule Dianggap Kunci Penguatan Tata Kelola BUMN

Redaksi 26 Juni 2026 3 views
Penerapan Business Judgment Rule Dianggap Kunci Penguatan Tata Kelola BUMN
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto, menyatakan bahwa penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) merupakan elemen krusial untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Doktrin hukum ini memberikan keleluasaan bagi jajaran direksi dalam mengambil keputusan bisnis secara profesional, asalkan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Menurut Satya, aturan perlindungan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi manajemen dalam mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko usaha. Pengaturan BJR didasarkan pada tiga undang-undang utama, yaitu UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsep BJR melindungi direksi yang mengambil keputusan bisnis secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, asalkan keputusan tersebut tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, atau tindakan melawan hukum.

Satya menambahkan bahwa UU Nomor 16 Tahun 2025 secara spesifik mempertegas paradigma pengelolaan aset BUMN berdasarkan prinsip perseroan terbatas. Ketentuan ini mengukuhkan status kekayaan perusahaan sebagai aset yang terpisah dari keuangan negara, namun tetap dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas. Meskipun kekayaan perusahaan dipisahkan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan aset negara. Pelanggaran hukum yang terbukti tetap akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menekankan pentingnya harmonisasi antara berbagai rezim hukum yang mengatur pengelolaan BUMN. Ia berpendapat bahwa kepastian hukum akan memfasilitasi para pengelola perusahaan negara untuk menjalankan fungsi bisnisnya secara lebih optimal. Hotasi menilai bahwa BUMN perlu didukung oleh kerangka hukum yang kokoh untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Kepastian regulasi dinilai penting agar para profesional dapat mengimplementasikan berbagai strategi investasi dan pengembangan usaha secara optimal. Ia menyoroti perlunya kejelasan mengenai batas antara risiko bisnis yang wajar dan pelanggaran hukum, sehingga direksi memiliki ruang yang cukup untuk mengambil keputusan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal, menambahkan bahwa restrukturisasi BUMN melalui program Danantara merupakan langkah strategis yang memerlukan dukungan tata kelola yang kuat dan kepemimpinan yang profesional. Menurutnya, proses ini menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing BUMN sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.