bytedaily
Jumat, 26 Juni 2026 - 03:01 WIB

LPS Naikkan Batas Bunga Tabungan yang Dijamin Menjadi 3,75 Persen Mulai Juli 2026

Redaksi 26 Juni 2026 1 views
LPS Naikkan Batas Bunga Tabungan yang Dijamin Menjadi 3,75 Persen Mulai Juli 2026
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Menurut informasi dari ekonomi.republika.co.id, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menaikkan batas bunga simpanan dalam rupiah di bank umum yang dijamin menjadi 3,75 persen. Perubahan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Selain itu, LPS juga menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing (valas) akan tetap sama, yaitu 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif untuk memastikan program penjaminan simpanan tetap efektif.

Anggito menambahkan bahwa penyesuaian tingkat bunga penjaminan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitasnya sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan dan meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan. Tingkat bunga penjaminan ini akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi, pasar keuangan, atau industri perbankan.

LPS menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan. Tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimal suku bunga simpanan yang dijamin oleh LPS. Nasabah perlu memastikan bunga yang diterima tidak melebihi batas yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan lain agar simpanan mereka tetap dijamin.

Penyesuaian tingkat bunga penjaminan ini dilakukan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. LPS berharap kebijakan ini dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.