bytedaily
Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Penerimaan Royalti Nikel Indonesia Diproyeksikan Capai Rp19 Triliun Pasca Kenaikan Tarif

Redaksi 28 Agustus 2026 1 views
Penerimaan Royalti Nikel Indonesia Diproyeksikan Capai Rp19 Triliun Pasca Kenaikan Tarif
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Tim Ahli Pertambangan dan Mineral Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Nataneil Adhynegara Horansil mengungkapkan proyeksi penerimaan negara dari royalti nikel pada tahun 2025 akan mencapai Rp19 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 63,37 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp11,63 triliun.

Menurut Nataneil, salah satu faktor utama di balik lonjakan penerimaan ini adalah revisi tarif royalti nikel yang dilakukan pemerintah tahun lalu, dari sebelumnya 10 persen menjadi 14 persen untuk bijih nikel. "Sehingga sangat make sense kalau penerimaan royalti kita tahun lalu itu naik cukup signifikan," ujarnya dalam acara Cerah Expert Panel bertajuk "Reformasi Pengelolaan Nikel demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau".

Royalti merupakan komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sebagai kompensasi atas pemanfaatan sumber daya alam oleh perusahaan. Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan baru terkait PNBP di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, serta PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Kedua peraturan ini mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.

Dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam sektor minerba, penerimaan royalti dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Proporsinya adalah 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen untuk provinsi, dan 32 persen untuk kabupaten. Kabupaten yang berbatasan akan menerima 12 persen, kabupaten lain dalam provinsi yang sama juga 12 persen, sementara kabupaten pengolah mendapatkan 8 persen. Namun, alokasi 8 persen untuk kabupaten pengolah hanya berlaku jika fasilitas pengolahan (smelter) terintegrasi langsung dengan lokasi tambang.

Nataneil memberikan contoh PT Indonesia Morowali Industrial (IMIP) yang beroperasi secara mandiri dan membeli bijih dari tambang lain. Dalam kasus ini, Kabupaten Morowali tidak berhak menerima bagian 8 persen sebagai kabupaten pengolah karena IMIP tidak memiliki integrasi langsung antara smelter dan tambang.

Selain aspek penerimaan, Nataneil menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang timbul dari aktivitas pertambangan melalui regulasi yang ada. Pengelolaan manfaat ekonomi dari pertambangan, khususnya dalam mendorong diversifikasi ekonomi di daerah penghasil, masih menjadi perhatian. Associate Director Article 33 Indonesia, Citra Retna, menambahkan bahwa meskipun berbagai program diversifikasi ekonomi telah disiapkan, implementasinya di lapangan masih perlu ditingkatkan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.