bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, penguatan industri aset keuangan digital di Indonesia sangat bergantung pada koordinasi yang solid antara regulator, penyelenggara infrastruktur, dan para pelaku usaha, terutama dalam menghadapi perubahan regulasi. Pentingnya ruang dialog antara seluruh pemangku kepentingan ditekankan untuk memastikan pertumbuhan industri berjalan selaras dengan penguatan tata kelola, transparansi, dan perlindungan bagi pengguna.
Hal ini menjadi sorotan dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh ekosistem Central Finansial X (CFX), PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) di sela Coinfest Asia 2026 di Bali. Acara tersebut meliputi CFX Seaside Mixer dan CFX Cryptalk Vol. 2.0, yang bertujuan mempertemukan berbagai pihak seperti regulator, legislator, penyelenggara infrastruktur bursa, kliring dan kustodian, pedagang aset keuangan digital (PAKD), penyedia teknologi, hingga investor institusi.
Dalam forum CFX Cryptalk Vol. 2.0 yang bertajuk 'Synergy for Integrity', dibahas berbagai persoalan yang dihadapi pelaku industri dalam upaya menyesuaikan aktivitas usaha dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah bagi pelaku industri untuk menyampaikan kendala penerapan regulasi sekaligus berdiskusi langsung dengan regulator dan pembuat kebijakan.
"CFX Cryptalk yang kedua kali ini menjadi ruang diskusi dua arah antara kami sebagai penyelenggara infrastruktur dengan anggota kami, yang turut disimak oleh OJK dan Komisi XI DPR RI. Diskusi dan interaksi yang terjalin membahas mengenai implikasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap aktivitas usaha sehari-hari, dinamika, tantangan, serta pertanyaan yang dihadapi pelaku industri dalam merespons penyesuaian regulasi tersebut," ujar Subani dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Selain sesi diskusi, CFX Seaside Mixer turut menjadi ajang pertemuan bagi berbagai pemangku kepentingan untuk bertukar pikiran mengenai perkembangan industri dan menjajaki peluang kolaborasi. Rangkaian kegiatan ini juga mencakup diskusi mendalam mengenai perkembangan stablecoin, model penyelesaian transaksi, serta kesiapan institusi dalam mengadopsi kemajuan aset digital. Perwakilan dari CFX, KKI, dan ICC turut berpartisipasi dalam panel Coinfest Asia 2026 dengan topik 'Stablecoins in Asia: From Crypto Settlement to Real Corporate Payments' dan 'Stablecoins, Settlement Models and Institutional Readiness'.
Subani menambahkan bahwa penguatan industri tidak hanya bertumpu pada kesiapan infrastruktur, tetapi juga pada pemahaman mendalam pelaku usaha terhadap regulasi dan perkembangan teknologi terkini. "CFX tidak hanya berfokus pada keandalan infrastruktur BKK, tetapi juga secara konsisten mengemban mandat edukasi dan literasi untuk mengukuhkan posisi kami sebagai benchmark utama industri. Melalui sinergi pemangku kepentingan dan kesiapan sistem yang terintegrasi, kami optimistis dapat membawa industri aset keuangan digital Indonesia semakin terpercaya, transparan, dan berdaya saing," tegas Subani.
Menurutnya, masukan yang konstruktif dari pelaku industri dan regulator akan menjadi elemen krusial dalam perumusan kebijakan turunan serta pola pengawasan yang mampu mengimbangi pesatnya perkembangan aset keuangan digital tanpa mengesampingkan aspek tata kelola dan perlindungan pengguna.