bytedaily - Pada Kamis, 26 Maret 2026, pukul 08.54 WIB, harga emas Antam terpantau stabil di level Rp 2.850.000 per gram. Namun, terjadi penyesuaian pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp 2.490.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya Rp 2.507.000 per gram. Perubahan ini menjadi catatan penting bagi investor emas.
Perlu diperhatikan bahwa harga emas Antam dapat mengalami fluktuasi. Setiap transaksi penjualan emas, terlepas dari ukuran mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi pembelian kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta, PT Antam Tbk memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Terkait dengan harga emas batangan ukuran 1.000 gram, tercatat senilai Rp 2.790.600.000. Pemberlakuan potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan selalu disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.