bytedaily
Rabu, 19 Agustus 2026 - 03:10 WIB

Perpres Ojol Diperluas, Aturan Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Segera Menyusul

Redaksi 19 Agustus 2026 1 views
Perpres Ojol Diperluas, Aturan Tarif Pengantaran Barang dan Makanan Segera Menyusul
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, pemerintah telah memutuskan untuk memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital. Perluasan ini mencakup layanan pengantaran barang dan makanan, tidak hanya terbatas pada layanan angkutan orang. Dengan demikian, pengaturan ojek online (ojol) akan meliputi seluruh ekosistem yang melibatkan pengemudi, perusahaan aplikator, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta merchant.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemerintah telah mencapai kesepahaman mengenai pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem ojol. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian UMKM sendiri mendapatkan penugasan untuk mengampu kesejahteraan pengemudi ojol, dan dalam proses finalisasi kebijakan, aspirasi dari komunitas, asosiasi ojol, serta perusahaan aplikator akan diserap.

Menurut Maman, perluasan aturan ini juga didasari oleh penilaian bahwa ekosistem pengantaran barang memiliki cakupan yang luas dan memerlukan pengaturan khusus demi menjaga kepentingan seluruh pelaku di dalamnya. Kementerian UMKM akan segera mengadakan pertemuan dengan berbagai asosiasi, komunitas ojol, dan aplikator untuk memfinalisasi ketentuan yang menjadi tanggung jawab kementerian.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya berupaya meningkatkan pendapatan pengemudi dari aktivitas mengantar penumpang, tetapi juga mendorong mereka untuk memiliki sumber pendapatan lain melalui kegiatan usaha. Selain itu, keberlangsungan UMKM dan merchant yang berbisnis melalui platform transportasi online juga menjadi perhatian pemerintah, dengan harapan mereka dapat terus tumbuh dan menjaga stabilitas pendapatan ekonominya.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menambahkan bahwa perluasan cakupan Perpres Ojol ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Aturan yang semula berfokus pada transportasi orang kini diperluas untuk mencakup layanan pengantaran makanan dan barang.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.