bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital. Perluasan ini mencakup layanan pengantaran barang dan makanan, sehingga pengaturan ojek online (ojol) tidak hanya terbatas pada angkutan orang, melainkan juga mencakup seluruh ekosistem yang melibatkan pengemudi, aplikator, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta merchant.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem ojol. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian UMKM mendapatkan penugasan untuk mengampu para pengemudi ojol dan akan menyerap aspirasi dari komunitas, asosiasi ojol, serta perusahaan aplikator dalam proses finalisasi kebijakan.
Menurut Maman, perluasan aturan ini juga didasari oleh pertimbangan bahwa layanan pengantaran barang memiliki ekosistem yang luas dan memerlukan pengaturan untuk menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat. Kementerian UMKM berencana untuk segera mengadakan pertemuan dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol serta aplikator guna menyerap masukan dan memfinalisasi ketentuan yang menjadi tanggung jawab kementerian.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan pengemudi dari aktivitas menarik penumpang, tetapi juga akan mendorong mereka untuk memiliki sumber pendapatan lain melalui kegiatan usaha. Tujuannya adalah agar para pengemudi ojol dapat tumbuh dan sejahtera, tidak hanya mengandalkan pendapatan dari penarikan penumpang.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan UMKM dan merchant yang berdagang melalui ekosistem transportasi online. Diharapkan pelaku usaha ini dapat terus berkembang dan menjaga stabilitas pendapatan ekonomi mereka. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menambahkan bahwa perluasan cakupan Perpres Ojol ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya hanya berfokus pada transportasi orang.