bytedaily
Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:26 WIB

Perputaran Uang Rp154,5 Triliun dari Narkoba Ganggu Ekonomi Nasional

Redaksi 26 Juni 2026 1 views
Perputaran Uang Rp154,5 Triliun dari Narkoba Ganggu Ekonomi Nasional
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, peredaran narkoba di Indonesia tidak hanya menimbulkan masalah kriminalitas dan kesehatan, tetapi juga berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Jaringan bisnis ilegal ini diduga telah menguras dana negara dan merusak tatanan makroekonomi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa antara tahun 2022 hingga 2025, telah dilaporkan 382 analisis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika kepada aparat penegak hukum. Nilai perputaran dana yang teridentifikasi dalam periode tersebut mencapai Rp154,5 Triliun, sebuah angka yang diperkirakan masih lebih besar di lapangan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa transaksi narkoba di tingkat pengedar ke pemakai umumnya menggunakan uang tunai, dompet digital, atau transfer bank. Namun, pada level jaringan yang lebih tinggi, transaksi menjadi lebih kompleks dan lintas negara, memanfaatkan teknologi terkini.

Modus yang digunakan oleh jaringan narkoba di tingkat atas meliputi setoran tunai, penggunaan rekening pihak ketiga (nominee), serta pemanfaatan jasa penukaran uang dan perusahaan remitansi, baik yang resmi maupun ilegal. Selain itu, aset kripto juga mulai digunakan sebagai sarana penyimpanan dan pengiriman dana ke luar negeri.

PPATK memetakan enam modus utama TPPU narkotika dalam kurun waktu 2022-2025, yaitu penggunaan rekening nominee, penyelundupan uang tunai dalam mata uang asing lintas batas, pembelian aset kripto dalam jumlah besar ke dompet digital luar negeri, penempatan dana di Safe Deposit Box (SDB), hingga pembelian properti di luar negeri.

Di dalam negeri, modus yang dianggap paling merusak ekonomi riil adalah pencampuran dana hasil narkoba dengan usaha bisnis legal, seperti hotel dan restoran. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Ganarsih, menyatakan bahwa modus ini dapat mengganggu persaingan bisnis yang sehat dan menciptakan distorsi pasar.

Yenti menambahkan bahwa pelaku usaha yang beroperasi secara legal harus berjuang keras untuk mendapatkan keuntungan, sementara bisnis yang didanai oleh uang haram dapat berekspansi secara tidak wajar karena suntikan modal yang besar. Ia juga mengingatkan potensi aliran dana ilegal ini masuk ke dalam pendanaan politik.

Menurut Yenti, kerugian terbesar yang dialami Indonesia berasal dari hilangnya produktivitas sumber daya manusia usia produktif dan peningkatan beban anggaran negara melalui APBN, yang disebutnya sebagai kerugian ganda.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.