bytedaily
Senin, 19 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Persija Denda Rp180 Juta dan Dilarang Gelar Laga Kandang, Ajukan Banding

Redaksi 18 September 2026 13 views
Persija Denda Rp180 Juta dan Dilarang Gelar Laga Kandang, Ajukan Banding
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Persija Jakarta atas sejumlah pelanggaran yang terjadi saat pertandingan melawan Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Sabtu, 12 September.

Persija yang menang 2-1 tersebut dikenai denda total sebesar Rp180 juta, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Komdis yang dikeluarkan pada Kamis, 17 September. Denda tersebut terdiri atas Rp30 juta karena pelemparan botol air minum ke arah tim Persib, Rp60 juta terkait pembakaran flare, serta Rp50 juta akibat masuknya orang yang tidak terakreditasi dengan ID card ke lapangan setelah pertandingan berakhir.

Sisa Rp40 juta diberikan bersamaan dengan sanksi larangan menggelar dua laga kandang di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang akan mulai berlaku pada pertandingan melawan Java United.

Untuk menghadapi laga pekan ketiga Super League 2026/2027, Persija akan memindahkan venue ke Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, dan menjamu Java United pada Sabtu, 19 September malam.

Menanggapi sanksi tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Persija, Albinus Laurent, memastikan klub akan mengajukan banding resmi terhadap larangan dua laga kandang di luar Jakarta, Jawa Barat, dan Banten serta denda tambahan. Persija saat ini tengah menyiapkan berkas memori banding dengan harapan keputusan banding dapat menghasilkan hasil yang menguntungkan sebelum pertemuan selanjutnya melawan Arema FC.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.