bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026. Nilai transaksi selama Januari hingga Juli 2026 tercatat sekitar Rp171,12 triliun. Pertumbuhan ini mendorong perhatian terhadap penguatan ekosistem kripto lokal, perlindungan konsumen, dan pencegahan penggunaan platform ilegal.
Berbagai isu tersebut dibahas dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026, yang diikuti regulator, pelaku industri keuangan digital, serta talenta digital.
CEO Indodax sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), William Sutanto, mengatakan besarnya jumlah pengguna dan nilai ekonomi menunjukkan bahwa industri kripto terus berkembang. Namun, karena sifatnya lintas batas, masyarakat dapat mengakses platform pertukaran kripto dari berbagai negara.
William menilai masyarakat perlu memahami platform yang memiliki izin di Indonesia dan risiko menggunakan layanan ilegal. Ia juga mendorong asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri untuk berdiskusi guna membangun persaingan yang sehat.
Dalam forum yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa inovasi keuangan digital perlu beralih dari tahap eksperimen ke penerapan yang memberi manfaat bagi sektor ekonomi riil.
OJK membuka ruang pengembangan inovasi aset digital melalui regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah menjalani proses tersebut, antara lain tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund.
Perkembangan ini menunjukkan teknologi blockchain mulai dimanfaatkan di luar perdagangan aset kripto. Salah satunya melalui tokenisasi Real World Assets (RWA), yang merepresentasikan aset nyata dalam bentuk token berbasis blockchain. Menurut OJK, teknologi ini berpeluang meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas, sekaligus memperluas akses terhadap produk keuangan.
Friderica menyebut pengembangan inovasi digital perlu ditopang empat pilar: tata kelola dan regulasi; keamanan siber dan perlindungan konsumen; pengembangan talenta digital; serta sinergi antarlembaga. Indodax juga menilai penguatan regulasi, keamanan, literasi, dan komunikasi antara regulator dengan pelaku industri diperlukan seiring meningkatnya penggunaan aset kripto dan berkembangnya inovasi aset digital.