bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia tercatat 22,93 juta hingga Juli 2026. Nilai transaksi selama Januari hingga Juli tahun yang sama mencapai sekitar Rp171,12 triliun. Perkembangan ini turut mendorong perhatian terhadap pematangan ekosistem kripto dalam negeri, perlindungan konsumen, serta pencegahan penggunaan platform ilegal.
Berbagai isu tersebut dibahas dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026. Acara itu mempertemukan regulator, pelaku industri keuangan digital, dan talenta digital.
CEO Indodax sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto menyampaikan bahwa pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi mencerminkan perkembangan industri kripto. Ia mengingatkan, sifat kripto yang lintas batas memungkinkan masyarakat mengakses platform perdagangan dari berbagai negara.
William menilai masyarakat perlu memahami platform yang berizin di Indonesia dan risiko menggunakan layanan ilegal. Ia juga mendorong asosiasi, regulator, bursa, serta pelaku industri untuk berdiskusi demi menciptakan persaingan yang sehat.
Dalam forum yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan inovasi keuangan digital perlu beranjak dari tahap uji coba menuju penerapan yang memberi manfaat bagi ekonomi riil.
OJK membuka pengembangan inovasi aset digital melalui regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah menjalani proses tersebut, antara lain tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund.
Teknologi blockchain kini digunakan pula di luar perdagangan aset kripto. Salah satu contohnya adalah tokenisasi Real World Assets (RWA), yakni representasi aset nyata dalam bentuk token berbasis blockchain. Menurut OJK, teknologi ini berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas, sekaligus memperluas akses terhadap produk keuangan.
Friderica menyebut pengembangan inovasi digital perlu didukung empat pilar: tata kelola dan regulasi; keamanan siber dan perlindungan konsumen; pengembangan talenta digital; serta sinergi antarlembaga.
Indodax berpandangan bahwa perkembangan inovasi berbasis blockchain perlu disertai penguatan regulasi, keamanan, literasi, dan komunikasi antara regulator dengan pelaku industri. Upaya tersebut dinilai penting seiring bertambahnya pengguna aset kripto dan berkembangnya inovasi aset digital.