bytedaily
Kamis, 21 Mei 2026 - 06:42 WIB

Platform X Terapkan Batas Usia Pengguna 16 Tahun di Indonesia, Ikuti Regulasi Perlindungan Anak Digital

Redaksi 18 Maret 2026 11 views
Platform X Terapkan Batas Usia Pengguna 16 Tahun di Indonesia, Ikuti Regulasi Perlindungan Anak Digital
Ilustrasi: Platform X Terapkan Batas Usia Pengguna 16 Tahun di Indonesia, Ikuti Regulasi Perlindungan Anak Digital

bytedaily - Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, kini menetapkan batasan usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Perubahan ini merupakan respons langsung terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah ini disambut positif oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengapresiasi komitmen X dalam mematuhi regulasi nasional guna meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, X mengonfirmasi kesiapannya untuk menerapkan ketentuan PP TUNAS, yang secara spesifik mengatur layanan jejaring dan media sosial yang berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

X telah menginformasikan penyesuaian kebijakan ini melalui halaman Bantuan khusus Indonesia. Mulai 27 Maret 2026, platform akan secara aktif mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi persyaratan usia minimum yang baru. Kemkomdigi akan terus memantau kepatuhan platform terhadap PP TUNAS.

Langkah X ini menjadi contoh bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya yang juga telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital. Kemkomdigi mendorong seluruh PSE untuk merespons secara resmi dan mengambil tindakan konkret demi menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak. PP TUNAS sendiri telah diresmikan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 April 2025, dengan Peraturan Menteri sebagai aturan turunannya yang menjadi awal implementasi pada 28 Maret 2026.