bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah untuk menjelaskan secara transparan metodologi perhitungan potensi kerugian negara akibat praktik underinvoicing. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun per tahun.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat tata kelola perdagangan internasional. Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan strategis yang berpotensi mengubah tata niaga ekspor sawit harus didasarkan pada bukti yang kuat dan metodologi yang transparan.
Mansuetus Darto menambahkan, klaim mengenai potensi kehilangan penerimaan negara akibat underinvoicing, transfer mispricing, atau penyimpangan lainnya perlu disertai penjelasan rinci mengenai metodologi perhitungan, sumber data, asumsi ekonomi, proses validasi, dan dasar hukum yang digunakan. Transparansi ini penting agar publik dapat menilai urgensi perubahan kebijakan yang diusulkan secara objektif.
POPSI juga mengingatkan bahwa konsep transfer pricing, transfer mispricing, dan trade misinvoicing adalah hal yang berbeda dan perlu dipahami secara tepat.