bytedaily
Kamis, 25 Juni 2026 - 13:05 WIB

Registrasi Ulang Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah Hanya untuk Pengguna Baru Mulai 2026

Redaksi 25 Juni 2026 2 views
Registrasi Ulang Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah Hanya untuk Pengguna Baru Mulai 2026
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM untuk nomor telepon seluler baru akan diwajibkan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau 'face recognition'. Namun, kebijakan ini secara spesifik hanya berlaku bagi pengguna baru dan tidak mengharuskan pelanggan lama untuk melakukan registrasi ulang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir, menegaskan bahwa secara peraturan, pengguna lama tidak memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka. "Kita mengharapkan sebetulnya re-registrasi tidak dapat [kewajiban registrasi ulang]. Karena di dalam PM [Peraturan Menteri] itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi sebelum PM itu dinyatakan sudah registrasi. Jadi tidak perlu re-registrasi dong," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Ekosistem Digital Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa saat ini belum ada wacana untuk mewajibkan nomor telepon yang sudah aktif melakukan registrasi ulang. Hal ini dikarenakan mekanisme semacam itu memerlukan persiapan matang, termasuk kesiapan infrastruktur.

Menurutnya, mewajibkan pengguna lama untuk melakukan registrasi ulang dengan sistem pengenalan wajah saat ini dianggap terlalu dini. "Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana," jelasnya. Ia menambahkan, "Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat."

Kebijakan registrasi SIM card dengan verifikasi wajah akan diterapkan secara nasional dan berlaku untuk seluruh operator seluler mulai 1 Juli 2026. Pelaksanaannya akan mencakup pendaftaran melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs web masing-masing operator.

Melalui integrasi langsung dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat. Mekanisme pendaftaran baru ini, yang telah melalui masa uji coba selama enam bulan, dirancang untuk menggantikan sistem verifikasi pengguna melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang selama ini kerap disalahgunakan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.