bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, tokenisasi saham Amerika Serikat menjadi perhatian ketika regulator di sejumlah negara mulai menyiapkan aturan bagi aset yang direpresentasikan secara digital. SEC di AS memberikan jalur regulasi sementara dengan sejumlah persyaratan untuk perdagangan saham tokenisasi, sedangkan OJK sedang menyusun ketentuan tokenisasi Real World Asset (RWA) di Indonesia.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menilai perkembangan ini menunjukkan tokenisasi mulai menjadi bagian dari pembahasan akses terhadap aset global. Ia mengatakan arah regulasi perlu dicermati seiring bertambahnya aset yang ditokenisasi, termasuk dalam penyusunan kerangka aturan di Indonesia.
Pada 17 September 2026, SEC mengumumkan pemberian keringanan sementara bersyarat selama lima tahun kepada sejumlah tempat perdagangan tertentu. Kebijakan itu ditujukan untuk memfasilitasi perdagangan saham National Market System (NMS) yang ditokenisasi.
Dalam ketentuan tersebut, saham tokenisasi yang diperdagangkan melalui tempat yang memenuhi persyaratan harus memberikan hak dan keistimewaan setara dengan saham tradisional dari kelas yang sama. Jika saham ditokenisasi oleh pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan perusahaan penerbit, tempat perdagangan juga wajib memberi tahu penerbit dan menyediakan kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
Regulasi itu berkembang seiring pertumbuhan pasar saham tokenisasi. Data per 16 September 2026 menunjukkan nilai aset saham tokenisasi yang beredar mencapai sekitar 2,92 miliar dolar AS, dengan sekitar 3,63 juta pemegang dan 1,99 juta alamat aktif.
Dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026, OJK menyatakan tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi RWA. Rancangan tersebut mencakup kriteria aset yang dapat ditokenisasi, tata cara penawaran, perizinan, pelindungan konsumen, serta pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token.
Penyusunan RPOJK itu merupakan tindak lanjut atas kelulusan sejumlah peserta Sandbox OJK yang mengembangkan model bisnis tokenisasi RWA. Ryan mengatakan kejelasan regulasi penting agar pengembangan aset tersebut berjalan dengan tata kelola, transparansi, dan pelindungan konsumen yang memadai.
Laporan RWA Report 2026 dari CoinGecko Research mencatat kapitalisasi pasar saham tokenisasi mencapai 486,69 juta dolar AS pada akhir Maret 2026. Adapun volume perdagangan spot saham tokenisasi tercatat sebesar 15,12 miliar dolar AS pada kuartal pertama 2026.