bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, meminta PT Pos Indonesia (Persero) memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja para pekerjanya, terutama yang berstatus mitra. Menurut dia, kepastian status diperlukan agar pekerja mendapat hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Said menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10) pukul 11.00 WIB bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan. Kunjungan itu, katanya, akan menyoroti penggunaan status mitra dan mendorong penataan hubungan kerja. Ia menegaskan perusahaan BUMN juga harus mematuhi undang-undang.
Ia meminta PT Pos menata status pekerja, baik di perusahaan induk maupun anak usaha. Hubungan kerja, menurut Said, dapat berbentuk kontrak atau tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut berkaitan dengan pembatasan penggunaan tenaga alih daya. Said meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyesuaikan aturan outsourcing dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR. Ia menyebut aturan itu membatasi alih daya pada empat pekerjaan penunjang: kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.
Said juga menyoroti pengaturan pekerjaan penunjang di sektor perminyakan, pertambangan, dan BUMN melalui anak perusahaan atau perusahaan pelaksana lain. Menurutnya, aturan perlu memberi kepastian tentang pihak pemberi kerja, status hubungan kerja, hak untuk berserikat, serta pembayaran hak pekerja saat hubungan kerja berakhir.
Ia menolak anggapan bahwa pembatasan outsourcing dengan sendirinya akan menyebabkan PHK massal. Said menyatakan perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai aturan selama kebutuhan produksi dan pekerjaan masih tersedia, bukan langsung menghapus pekerjaan. Ia juga menyampaikan bahwa upah minimum perlu diiringi kenaikan produktivitas dan penurunan biaya overhead.
Selain isu outsourcing, KSPI dan Partai Buruh mendorong kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen serta penyesuaian aturan pesangon. Keduanya menyiapkan aksi secara bergelombang di sejumlah daerah pada 15–30 Oktober 2026 untuk mengawal tuntutan ketenagakerjaan.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (6/10). Aturan yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal itu mencakup sejumlah hal, antara lain hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan. Said mengatakan draf final masih perlu disinkronkan antarpasal sebelum dapat diakses. Menurutnya, proses tersebut biasanya berlangsung sekitar dua minggu hingga satu bulan.