bytedaily
Rabu, 20 Mei 2026 - 10:05 WIB

Satu-satunya Pemegang IUP, PT SAS Blak-blakan Soal Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Jambi

Redaksi 09 Maret 2026 10 views
Satu-satunya Pemegang IUP, PT SAS Blak-blakan Soal Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Jambi
Ilustrasi: Satu-satunya Pemegang IUP, PT SAS Blak-blakan Soal Pembangunan Jalan Khusus Batubara di Jambi

bytedaily - Di tengah kontroversi dan demonstrasi yang mewarnai pembangunan jalan khusus batubara di Jambi, terungkap bahwa PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) menjadi satu-satunya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif yang bersedia membangun fasilitas vital ini. PT SAS, yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun, menegaskan posisinya sebagai perusahaan tambang batubara legal, bukan sekadar perusahaan stockpile seperti yang beredar di publik.

Perusahaan ini tengah menggarap pembangunan jalan khusus yang menghubungkan mulut tambang mereka dengan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Menurut PT SAS, inisiatif ini merupakan bagian integral dari komitmen mereka terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan, efisiensi energi, dan minimalisasi dampak lingkungan.

Meskipun menghadapi penolakan dan unjuk rasa, termasuk di kawasan Aur Kenali, PT SAS mengklaim bahwa proyek jalan khusus dan TUKS mereka dirancang sesuai standar pengelolaan pemerintah, bahkan dilengkapi dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diklaim terluas di Provinsi Jambi.

Penting dicatat, dari tiga perusahaan yang dikabarkan membangun jalan khusus batubara di Jambi saat ini, hanya PT SAS yang merupakan pemegang IUP. Dua lainnya, PT Inti Bangun Sarana (IBS) dan PT Putra Bulian Properti (PBP), diketahui bukan pemegang IUP.

Menanggapi isu perizinan yang sempat mengemuka, Direktur Utama PT SAS, Ridony Gurning, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa seluruh aktivitas operasional dan pembangunan perusahaan telah mengantongi izin resmi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ridony mengungkapkan bahwa mayoritas izin PT SAS, termasuk izin prinsip, kelayakan lingkungan, tata ruang, dan izin TUKS, telah diperoleh sejak tahun 2014-2015, jauh sebelum Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi disahkan pada tahun 2024. Izin TUKS pun telah diperpanjang pada tahun ini, memastikan legalitas operasional perusahaan.