bytedaily
Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sindikat Peretas Bobol Rp619 Miliar dari Bank Eropa, Dana Diduga untuk Kampanye Pemilu

Redaksi 19 Agustus 2026 2 views
Sindikat Peretas Bobol Rp619 Miliar dari Bank Eropa, Dana Diduga untuk Kampanye Pemilu
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, otoritas hukum Brasil dan Jerman berhasil mengungkap sindikat peretas yang membobol dana nasabah Commerzbank senilai sekitar 30 juta Euro atau kurang lebih Rp619 miliar. Penyelidikan gabungan ini mengarah pada penangkapan empat individu di Brasil dan dakwaan terhadap tiga lainnya di Eropa.

Aksi kejahatan siber yang terjadi selama empat hari pada November 2023 ini memanfaatkan celah keamanan yang muncul akibat pembaruan sistem yang bermasalah pada penyedia layanan pemrosesan transaksi pembayaran. Para pelaku diduga mengeksploitasi kerentanan software tersebut untuk melakukan penarikan dana secara ilegal dari rekening perbankan daring di Jerman.

Menurut informasi dari cnnindonesia.com, dana hasil curian ini kemudian dialirkan ke Brasil melalui serangkaian lapisan untuk menyamarkan jejaknya. Sebagian besar dana ditarik di Brasil, sementara sisanya dicairkan di empat negara Eropa. Polisi menemukan modus operandi pelaku melibatkan penggunaan rekening perantara, perusahaan cangkang, lembaga pembayaran, platform aset kripto, hingga kartu pembayaran yang diterbitkan tanpa izin.

Dalam 'Operasi Klonen', Kepolisian Federal Brasil bersama Badan Kriminal Federal Jerman (BKA) melaksanakan 21 surat perintah penggeledahan di tujuh kota di Brasil. Operasi ini berhasil mengamankan empat tersangka di Rio de Janeiro, Guarulhos, Goiania, dan Carapicuiba. Salah satu tersangka yang ditangkap teridentifikasi pernah mencalonkan diri dalam pemilihan umum 2024 dan diduga menggunakan sebagian dana hasil kejahatan untuk membiayai kampanyenya.

Selain penangkapan, pengadilan federal Brasil juga memerintahkan penyitaan aset keuangan, kendaraan, dan properti dengan nilai mencapai R$106 juta atau sekitar Rp363 miliar. Para tersangka yang tertangkap kini menghadapi tuntutan pidana serius, termasuk pencurian melalui penipuan elektronik, keterlibatan dalam organisasi kriminal, dan pencucian uang. Sementara itu, tiga tersangka lain yang berada di Eropa akan menjalani proses hukum di Spanyol dan Bulgaria.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.