bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus sebesar Rp1 untuk seluruh transportasi umum yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 17 Agustus mendatang. Kebijakan ini diambil sebagai kado bagi masyarakat ibu kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa tarif Rp1 ini berlaku untuk semua moda transportasi yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi publik.
Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.