bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, operator seluler Telkomsel menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis dan tidak hangus. VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan dukungan perusahaan terhadap upaya penguatan perlindungan dan kepastian layanan bagi para pelanggan.
Menurut Fahmi, Telkomsel memahami pentingnya pemanfaatan kuota internet yang optimal seiring dengan perkembangan kebutuhan digital masyarakat. Pihaknya mencermati bahwa putusan MK menekankan pada perlindungan hak pelanggan dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi, yang dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang fleksibel.
Saat ini, Telkomsel telah menyediakan berbagai opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme 'rollover' kuota. Mekanisme ini memungkinkan sisa kuota dapat digunakan di periode berikutnya, memberikan keleluasaan bagi pelanggan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan pola penggunaan mereka. Selain itu, Telkomsel terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi produk dan layanan melalui penyampaian yang lebih sederhana dan mudah dipahami, serta menyediakan kanal digital untuk memantau penggunaan kuota secara real-time.
Ke depannya, Telkomsel berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengembangkan layanannya, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah. Hal ini dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen, kualitas layanan yang andal, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional. Perusahaan juga menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta pemangku kepentingan lainnya demi menghadirkan layanan yang relevan dan mendukung kemajuan ekosistem digital Indonesia.
Sebelumnya, MK telah mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen tidak hangus dan dapat digunakan sampai habis. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh beberapa pemohon, termasuk pengemudi ojek online, pedagang kuliner daring, dan seorang dosen/advokat.