bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk sebagai pemenang dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Penetapan ini dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi yang dimulai sejak April 2026 selesai, termasuk periode sanggah yang berakhir pada Juli 2026 tanpa adanya keberatan dari peserta lelang.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penambahan spektrum frekuensi ini akan meningkatkan kapasitas jaringan seluler nasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan layanan internet bergerak yang lebih cepat, stabil, dan terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, negara akan menerima nilai ekonomi dari lelang ini yang akan dialokasikan untuk pembangunan.
Menurut Meutya, lelang frekuensi ini diproyeksikan akan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp6 triliun pada tahap awal, dengan potensi total penerimaan negara mencapai Rp29,9 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun. Manfaat terbesar diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan cakupan layanan dan kapasitas jaringan operator.
Sebagai bagian dari komitmen pemenang lelang, mereka diwajibkan untuk menghadirkan layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang masih belum terjangkau atau memiliki sinyal lemah, membentang dari Sumatra hingga Papua. Kehadiran konektivitas ini diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pemerintahan digital, dan peluang ekonomi.
Selain itu, para pemenang seleksi juga harus memenuhi target penyediaan layanan 5G dengan cakupan minimal 51 persen per populasi nasional pada tahun kelima. Target kecepatan rata-rata mobile broadband juga diharapkan meningkat secara bertahap menjadi 100 Mbps pada tahun 2029, yang akan didukung oleh kombinasi pita frekuensi 700 MHz untuk jangkauan luas dan 2,6 GHz untuk kapasitas layanan 5G.
Komdigi juga tengah mempersiapkan proses pemanfaatan frekuensi di 900 MHz untuk memenuhi kebutuhan konektivitas masyarakat. Spektrum frekuensi ini dipandang sebagai infrastruktur dasar dan fondasi transformasi digital nasional yang akan memperluas akses internet, memperkuat daya saing ekonomi digital, meningkatkan kualitas layanan publik, serta membuka peluang investasi baru, termasuk bagi masyarakat di wilayah 3T.