bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemerintah akan menghentikan izin ekspor benih bening lobster (BBL) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Ia menyampaikan hal itu setelah peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster di Jakarta, Senin (12/10). Trenggono juga menegaskan penegakan hukum menjadi prioritas untuk menghentikan pengeluaran BBL secara ilegal.
Pengelolaan BBL sebelumnya diatur dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang melarang ekspor benih lobster. Aturan itu dicabut dan digantikan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Pemerintah kemudian menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah aturan tersebut dan berlaku mulai 4 Maret 2026. Perpres Nomor 69 Tahun 2026 menjadi landasan pembentukan Satgas P2BBL untuk memperkuat pemberantasan penyelundupan benih lobster.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan satgas akan mengintegrasikan pengumpulan informasi intelijen, penindakan, dan pemutusan jaringan penyelundupan. Ia menyebut TNI, Polri, Bakamla, Kejaksaan, dan unsur lain perlu bergerak searah agar pembagian tugas jelas dan tidak terjadi tumpang tindih maupun tindakan aparat yang arogan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menilai penegakan hukum diperlukan untuk menghentikan penyelundupan. Ia berharap pemberantasan itu dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya kelautan dan kesejahteraan nelayan. Dudung menambahkan, penindakan akan menyasar seluruh jaringan, termasuk pemodal dan pihak yang mengendalikan kegiatan ilegal, serta diikuti upaya pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat, dan perbaikan tata kelola BBL.