bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Uni Eropa berencana mengajukan regulasi yang membatasi anak di bawah usia 15 tahun dari mengakses media sosial, platform berbagi video, chatbot kecerdasan buatan, serta permainan daring, sebagai upaya melindungi mereka dari risiko dunia digital.
Proposal tersebut merupakan bagian dari EU Kids Act dan dijadwalkan akan dipresentasikan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen bersama kepala teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen pada 17 September.
Menurut draf awal, anak berusia 13‑15 tahun dapat memiliki akun pengenalan (introductory account) yang diawasi orang tua, dengan batasan waktu penggunaan yang ketat. Sementara itu, anak berusia 3‑12 tahun hanya dapat menggunakan layanan yang disesuaikan untuk anak dan sepenuhnya dikelola oleh orang tua.
Regulasi mengharuskan perusahaan teknologi membayar biaya pengawasan untuk mendanai penegakan aturan oleh regulator, serta meniadakan desain yang dapat menimbulkan kecanduan atau menampilkan konten berbahaya. Platform media sosial dan video harus memverifikasi usia saat pendaftaran, dan platform game daring wajib melakukan verifikasi sebelum pengunduhan.
Selain verifikasi, platform diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan konten berbahaya yang mudah diakses anak serta alat kontrol yang efektif bagi orang tua. Beberapa perusahaan teknologi telah menyatakan kesediaannya untuk menerapkan langkah‑langkah pencegahan dan sebagian besar telah menetapkan batas usia minimum 13 tahun untuk pendaftaran akun.
Rancangan regulasi masih dapat mengalami perubahan sebelum disahkan, dan akan dibahas bersama negara‑negara anggota serta Parlemen Eropa dalam beberapa bulan ke depan.