bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat bahwa mereka harus menyelesaikan pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebelum batas akhir 22 September 2026, bila tidak maka layanan mereka dapat diblokir.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Surat pemberitahuan telah dikirim pada Rabu, 16 September, kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri dari 23 PSE domestik dan 2 PSE asing. Kelompok ini mencakup perusahaan di sektor transportasi, perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.
Teguh menambahkan, apabila batas waktu berlalu tanpa pemenuhan pendaftaran, Komdigi akan melanjutkan tindakan sesuai peraturan, termasuk pengiriman surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).