bytedaily
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:13 WIB

25 Penyelenggara Sistem Elektronik Privat Diberi Peringatan Blokir Jika Tidak Daftar

Redaksi 18 September 2026 5 views
25 Penyelenggara Sistem Elektronik Privat Diberi Peringatan Blokir Jika Tidak Daftar
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat bahwa mereka berisiko diblokir jika tidak menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas akhir 22 September 2026.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa pendaftaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang termasuk dalam kriteria sesuai peraturan yang berlaku.

Pada Rabu (16 September), pihak Kementerian mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat, yang terdiri atas 23 PSE domestik dan 2 PSE asing, meminta mereka segera mendaftarkan layanan mereka sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

PSE yang dimaksud beroperasi di berbagai bidang, termasuk layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya. Jika tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, akses layanan mereka dapat diblokir.

"Apabila batas waktu yang ditetapkan berakhir dan PSE belum melaksanakan pendaftaran, kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai peraturan perundang‑undangan, termasuk mengirimkan surat peringatan dan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.