bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar), telah berhasil memperoleh reakreditasi sebagai laboratorium penguji. Pengakuan ini sesuai dengan standar SNI ISO/IEC 17025:2017, yang mengukuhkan kompetensi teknis laboratorium dalam menghasilkan data pengujian yang akurat dan terpercaya.
Dalam proses reakreditasi ini, Karantina Uji Standar juga mengajukan perluasan ruang lingkup akreditasi untuk laboratorium Karantina Hewan, Karantina Ikan, Karantina Tumbuhan, serta Keamanan dan Mutu Pangan/Pakan. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas laboratorium dalam memenuhi kebutuhan pengujian yang terus berkembang.
Kepala Karantina Uji Standar, Risma J.P. Silitonga, menyatakan bahwa salah satu pencapaian signifikan dari perluasan ruang lingkup adalah penambahan parameter uji aflatoksin pada komoditas pala. Dengan demikian, laboratorium ini akan melanjutkan proses registrasi sebagai penguji aflatoksin pada pala yang diakui oleh standar Uni Eropa.
Risma menekankan bahwa reakreditasi ini menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga mutu layanan laboratorium berstandar internasional. Hasil pengujian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar penting untuk kelancaran perdagangan komoditas Indonesia di pasar global. Keberadaan laboratorium terakreditasi juga meningkatkan kepercayaan negara tujuan ekspor terhadap komoditas Indonesia, serta membantu pemenuhan persyaratan teknis dari negara mitra dagang.
Dengan perluasan ruang lingkup akreditasi ini, Karantina Uji Standar diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih optimal bagi sistem perkarantinaan dan perdagangan internasional. Penguatan kompetensi laboratorium ini merupakan bagian dari upaya Barantin untuk mendorong akselerasi ekspor komoditas unggulan nasional, termasuk pala, ke Uni Eropa dan negara tujuan lainnya.