bytedaily - Dilansir dari finance.yahoo.com, raksasa ritel Amazon menghadapi gugatan class action yang menuduhnya telah meraup ratusan juta dolar dari kebijakan pengumpulan tarif impor yang kini dinyatakan ilegal. Gugatan ini diajukan di Seattle pada 5 Mei lalu oleh firma hukum Hagens Berman.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa Amazon menaikkan harga barang-barang impor dan, setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa tarif tersebut tidak konstitusional, perusahaan seharusnya mengembalikan biaya tersebut kepada konsumen namun menolak melakukannya. Menurut dokumen pengadilan, Amazon diduga menahan dana tersebut bukan karena tidak memiliki dasar hukum, melainkan untuk mencari muka di hadapan Presiden Donald Trump, dengan membiarkan pemerintah federal menahan dana tersebut.
Keputusan Amazon ini dinilai merugikan konsumen. Dana yang digunakan Amazon untuk menjaga hubungan baik dengan Presiden, menurut gugatan, bukanlah milik Amazon, melainkan dana yang diambil secara keliru dari konsumen untuk menutupi Tarif IEEPA yang kini telah dibatalkan.
Kebijakan tarif darurat yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump selama masa jabatannya dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung pada Maret lalu. Mahkamah Agung memutuskan bahwa konstitusi menyatakan kekuasaan perpajakan berada di tangan Kongres, bukan eksekutif.
Ribuan perusahaan telah menggugat pemerintah AS atas tarif-tarif tersebut setelah putusan Mahkamah Agung, karena banyak di antara mereka yang harus mengumpulkan tarif tersebut. Selain Amazon, perusahaan lain seperti Nike dan Costco juga menghadapi gugatan serupa yang menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak meneruskan pengembalian dana tarif kepada pelanggan.
Sumber asli: Artikel ini disadur dari publikasi finance.yahoo.com.