bytedaily - Bagi seluruh wajib pajak di Indonesia, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan sebuah kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Kewajiban ini tetap berlaku, bahkan bagi mereka yang pajak penghasilannya telah dipotong langsung dari gaji atau secara otomatis terakumulasi dari transaksi pembelian barang dan jasa.
Jadwal pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dimulai pada awal Januari hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, perusahaan atau wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026.
Kelalaian dalam melaporkan SPT, baik karena terlambat maupun tidak melapor sama sekali, dapat berujung pada konsekuensi sanksi administrasi bahkan sanksi pidana. Sanksi administrasi ini mencakup pengenaan denda serta peningkatan jumlah pajak terutang. Lebih jauh lagi, ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT dapat berimplikasi pada sanksi pidana berupa kurungan penjara, sesuai yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.
Peraturan mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rincian sanksi administratif tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Besaran denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT meliputi denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, dan Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Menjelang periode Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, telah mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, kebiasaan melaporkan SPT di menit-menit terakhir dapat membebani sistem perpajakan. Ia menekankan pentingnya melaporkan SPT lebih awal agar masyarakat dapat merayakan hari raya dengan tenang tanpa beban kewajiban, sehingga menyambut momen Idul Fitri dengan hati yang lebih lapang dan ikhlas.