bytedaily
Kamis, 21 Mei 2026 - 09:22 WIB

Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku Penimbunan dan Permainan Harga Pangan Jelang Lebaran

Redaksi 18 Maret 2026 10 views
Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku Penimbunan dan Permainan Harga Pangan Jelang Lebaran
Ilustrasi: Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku Penimbunan dan Permainan Harga Pangan Jelang Lebaran

bytedaily - Pemerintah melalui Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan akan menindak tegas oknum yang terbukti mempermainkan harga pangan, termasuk praktik penimbunan, menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Sanksi yang mengancam mulai dari pencabutan izin usaha hingga penuntutan pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan kesengajaan.

Untuk mengawasi dan mencegah praktik ilegal tersebut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang melibatkan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Bareskrim Polri. Satgas ini bertugas memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan di tengah lonjakan permintaan.

Sudaryono menekankan bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk melacak lonjakan harga yang tidak wajar dan mengidentifikasi sumber kenaikannya, baik di tingkat produsen maupun rantai pasok. Sebagai contoh, pemerintah dapat memantau fluktuasi harga telur di tingkat peternak untuk mendeteksi praktik penimbunan atau permainan harga.

Peringatan ini dikeluarkan mengingat tingginya harga sejumlah komoditas pangan, seperti cabai, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per Rabu (17/3). Harga cabai rawit merah dilaporkan mencapai Rp92.950 per kilogram secara nasional, bahkan di pasar tradisional Kabupaten Tangerang terpantau menyentuh Rp120 ribu per kilogram menjelang Idulfitri.