bytedaily
Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Anggaran Rp31 Triliun Disiapkan untuk Alih Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Redaksi 20 Agustus 2026 2 views
Anggaran Rp31 Triliun Disiapkan untuk Alih Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk mentransformasi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah pusat menjadi PPPK berstatus penuh waktu.

Menurut Purbaya, dana yang telah diamankan oleh pemerintah ini akan digunakan secara bertahap untuk memfasilitasi proses pengalihan status tersebut. "Kalau untuk PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pemerintah pusat, itu anggarannya sekitar Rp31 triliun, kita sudah siapkan. Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan. Tapi kita sudah amankan anggarannya," jelas Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI pada Kamis (20/8).

Meskipun demikian, Purbaya belum dapat memberikan angka pasti mengenai jumlah PPPK paruh waktu yang akan dialihkan statusnya, karena jumlah tersebut masih bersifat dinamis seiring dengan berjalannya proses pengalihan oleh pemerintah. "Saya lupa jumlahnya, soalnya angkanya berubah-ubah terus," ungkapnya.

Proses pengalihan ini diperkirakan akan dilaksanakan secara bertahap, dengan sebagian diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun dan sisanya hingga tiga tahun ke depan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan bagi para PPPK, terutama bagi tenaga guru.

Purbaya menambahkan, "Jadi itu kita harapkan memberi kepastian kepada para guru pekerja PPPK. Jadi nggak usah khawatir lagi ke depan."


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.