bytedaily - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyaluran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana yang bertujuan mendorong aktivitas ekonomi di tingkat pedesaan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang baru diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi landasan hukum bagi skema pembiayaan KDMP. Beleid ini memungkinkan pemerintah menyalurkan dana APBN untuk pembangunan fisik gerai koperasi hingga penyediaan kelengkapan operasional lainnya. Setiap unit gerai KDMP berpotensi menerima pembiayaan maksimal Rp3 miliar dengan bunga atau bagi hasil sebesar 6% per tahun, serta tenor pinjaman 72 bulan, termasuk masa tenggang pembayaran pokok dan bunga hingga 12 bulan.
Skema pembiayaan inovatif ini dirancang untuk meringankan beban pengelola koperasi lokal. Mekanisme pembayaran angsuran akan ditopang oleh transfer ke daerah (TKD), baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa. Dengan demikian, fokus utama program ini tetap pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan dari level paling bawah, sejalan dengan tujuan awal pembentukan KDMP.