bytedaily
Senin, 19 Oktober 2026 - 20:14 WIB

APJII Mendesak Pengesahan RUU KKS Hadapi Lonjakan Serangan Siber

Redaksi 04 September 2026 4 views
APJII Mendesak Pengesahan RUU KKS Hadapi Lonjakan Serangan Siber
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dipercepat menyusul maraknya serangan terhadap infrastruktur digital.

Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menyatakan bahwa industri penyedia layanan internet (ISP) sangat membutuhkan landasan hukum yang pasti serta standar keamanan yang terpadu dan jelas. Menurutnya, APJII mendukung penuh pengesahan RUU KKS karena ISP Indonesia memerlukan kepastian hukum untuk berkembang, bukan regulasi yang justru menghambat.

APJII menilai urgensi RUU KKS semakin krusial seiring dengan peningkatan ancaman siber. Data pemantauan APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat lebih dari 246 juta kontak ke alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pemantauan tersebut, APJII mendeteksi sekitar 68 juta kejadian serangan siber.

Terkait peran ISP, Arif menekankan pentingnya RUU KKS untuk memberikan kejelasan mengenai standar dan kewajiban ISP, serta mencegah tumpang tindih dengan peraturan sektoral lainnya. APJII juga mengusulkan pembentukan satu portal terpadu untuk pelaporan insiden, sehingga ISP tidak perlu melaporkan kejadian yang sama ke berbagai lembaga secara terpisah.

Asosiasi tersebut juga meminta agar masa transisi selama dua tahun tetap dipertahankan dalam RUU KKS. Periode ini dianggap krusial bagi ISP, terutama yang berskala kecil dan menengah, untuk dapat memenuhi ketentuan kepatuhan yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut. APJII juga mendorong adanya dukungan peningkatan kapasitas bagi para pelaku usaha ini, termasuk melalui pelatihan serta insentif untuk biaya audit dan sertifikasi.

Dalam diskusi yang sama, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menambahkan bahwa RUU KKS juga perlu merinci pembagian kewenangan antarlembaga dalam penanganan insiden siber. Ia menyoroti perlunya ketegasan dalam pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga, serta penentuan penanggung jawab respons nasional, khususnya komando nasional untuk insiden siber. Pembagian peran ini, menurutnya, harus diatur secara presisi dengan prinsip tanggung jawab bersama yang terdistribusi.

Syamsu Rizal juga menyatakan bahwa mekanisme penetapan status krisis siber harus dilengkapi dengan pengamanan, pengawasan yang akuntabel, dan batas waktu yang jelas. Hal ini penting agar kewenangan yang diberikan saat kondisi krisis tidak menjadi tidak terbatas. Selain itu, ia menekankan perlunya kriteria yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan berlandaskan hukum yang pasti dalam menentukan sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.